Tugas dan Tanggung Jawab SPI Universitas Jambi
Tugas dan Tanggung Jawab SPI adalah:
- Melaksanakan dan melaporkan hasil analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap kegiatan unit kerja Universitas Jambi.
- Melaksanakan dan melaporkan hasil analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, sarana-prasarana dan aset fisik/non fisik, pengadaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi dan objek lain atas arahan Rektor.
- Melakukan dan melaporkan hasil analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap kesesuaian dan ketaatan Universitas Jambi terhadap peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan dan melaporkan hasil analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas sistem, prosedur dan rencana dan implementasi kegiatan-kegiatan.
- Melaksanakan dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil analisis dan temuan audit, pengawasan dan pemeriksaan.
- Memberikan saran-saran perbaikan terhadap kebijakan pimpinan, perencanaan dan implementasi kegiatan Universitas Jambi.
- Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup sistem pengendalian internal yang ditugaskan oleh Rektor.
Wewenang SPI Universitas Jambi
SPI mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Membantu Rektor dalam melaksanakan pengawasan internal.
- Melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab unit kerja.
- Merencanakan dan menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan.
- Memiliki akses luas dan tidak terbatas atas seluruh data, informasi dan objek-objek analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian termasuk dokumen, pencatatan, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di universitas.
- Melakukan verifikasi, uji validitas dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperolehnya.
- Mempertanggungjawabkan hasil temuan-temuan yang dianalisis, diawasi, diperiksa, diuji dan dinilai kepada Rektor.
- Bermitra dengan senat dan badan/instansi terkait dalam melaksanakan tugas.
Fungsi SPI Universitas Jambi
Sesuai dengan Permendiknas no 47 tahun 2011, SPI adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk:
- Membantu Rektor dalam melakukan pengawasan (yang meliputi kegiatan pemeriksaan, pengendalian, penilaian, penyajian, evaluasi, saran perbaikan) terhadap kebijakan dan program kerja Universitas Jambi, dan memberi konsultasi kepada unit-unit kerja supaya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan.
- Melakukan analisis dan evaluasi internal atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan/pelaksanaan program kerja Universitas Jambi dan memberikan saran-saran perbaikan.
- Memberikan masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal yang meliputi kebijakan pengelolaan keuangan, kepegawaian, sarana-prasarana dan aset fisik dan non fisik, pengembangan, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa,
operasional, teknologi informasi dan komunikasi dan kebijakan lain atas arahan Rektor. - Membantu rektor dalam melakukan pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil periksaan internal dan eksternal.
- Melakukan reviu atas rencana anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja, pemberian saran dan rekomendasi, serta pendampingan sumber daya manusia, pengembangan, sarana-prasarana dan aset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi dan objek lain atas arahan Rektor.
- Membantu Rektor dalam kebijakan pengendalian unit-unit kerja menuju pencapaian good university governance.