Sejarah

Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 16 tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional menjadi dasar pembentukan Satuan Pengawasan Intern di Universitas Jambi. Melalui Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor Kep.154/B/KP/ 2010 tentang Pembentukan Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan Nasional tanggal 9 April 2010.

Berdasarkan Keputusan ini, Satuan Pengawasan Intern (SPI) Universitas Jambi (UNJA) memiliki tugas: menyusun program pengawasan, melakukan pengawasan kebijakan program, melakukan pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara,melakukan pemantauan dan koordinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan,melaksanakan evaluasi hasil pengawasan, melaksanakan reviu laporan keuangan, memberikan saran dan rekomendasi, dan menyusun laporan hasil pemeriksaan.

Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 16 tahun 2009 menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 47 tahun 2011 memperluas lingkup pekerjaan seperti: melaksanakan proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan Office 2016 Download Português + Ativador untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas ini bertujuan membentuk “Good University Governance”.

Tugas SPI dipertegas melalui pengertian SPI pada Permendiknas nomor 47 tahun 2011 pasal 1 ayat 1 adalah Birthday Poetry membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Periode Kepengurusan Satuan Pengawas Internal Universitas Jambi dari awal pembentukan sampai periode tahun 2020: