Program Kerja

PROGRAM KERJA SATUAN PENGAWASAN INTERN UNIVERSITAS JAMBI (SPI UNJA) UNTUK TAHUN 2019

Satuan Pengawasan Intern adalah salah satu organisasi di Perguruan Tinggi yang dibentuk oleh Pimpinan Universitas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pimpinan Perguruan Tinggi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, SPI UNJA menjalankan pengawasan yang bersifat mandatory dari Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Pengawasan
atas permintaan Pimpinan Universitas dan Pengawasan yang disusun oleh SPI berdasarkan hasil penilaian resiko.

Rincian bentuk pengawasan tersebut adalah sebagai berikut:

A. PENGAWASAN MANDATORY

  1. Reviu RKA-KL Pagu Indikatif
  2. Reviu RKA-KL Pagu Definitif
  3. Reviu Laporan Keuangan Triwulan IV Tahun 2018
  4. Reviu Laporan Keuangan Triwulan I Tahun 2019
  5. Reviu Laporan Keuangan Triwulan II Tahun 2019
  6. Reviu Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2019
  7. Reviu Serapan Anggaran Triwulan IV Tahun 2018
  8. Reviu Serapan Anggaran Triwulan I Tahun 2019
  9. Reviu Serapan Anggaran Triwulan II Tahun 2019
  10. Reviu Serapan Anggaran Triwulan III Tahun 2019

B. PENGAWASAN INISIATIF PIMPINAN

  1. Pengaduan masyarakat kepada rektor
  2. Permintaan rektor lainnya

C. PENGAWASAN INISIATIF SENDIRI

  1. Pengadaan barang dan jasa
  2. Pemanfaatan asset
  3. Kepegawaian
  4. Inventarisasi BMN
  5. Keuangan
  6. Rekomendasi strategis kepada rektor terkait program/kegiatan