Kode etik mengatur perilaku dan kepatuhan anggota SPI Universitas Jambi dengan mengikuti tuntunan peraturan perundang-undangan. Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan kesungguhan dan kecermatan. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan anggota SPI mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari keanggotaan SPI. Anggota SPI harus memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan Kode Etik sebagai berikut:
- Jujur, terus terang dan dapat dipercaya dengan menghormati etika, hukum, serta peraturan yang berlaku.
- Mengevaluasi, mengumpulkan, dan mengkomunikasikan semua temuan sesuai bukti yang diperoleh tanpa menambahkan atau mengurangi fakta yang ada.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diterima dan tidak menggunakannya untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
- Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.
- Menghindari perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan Universitas Jambi.
- Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan Universitas Jambi
- Tidak menerima janji, imbalan dan/atau apa pun dari pihak mana pun yang terkait langsung atau tidak langsung dengan pengawasan.
- Mematuhi sepenuhnya standar SPI, kebijakan Rektor dan peraturan perundangan.